PEDOMAN MEDIA SIBER

oleh SebarTweet

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan menjadi pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak-hak ini diakui, dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya secara tegas dalam landasan ideologi dan hukum negara kita, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dalam instrumen hukum internasional yang diakui dan diikuti oleh bangsa Indonesia, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemerdekaan ini bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta memelihara ketertiban umum, keamanan negara, dan kesusilaan masyarakat.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang berlangsung dengan sangat cepat, media siber telah hadir dan berkembang menjadi salah satu sarana utama yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menyampaikan pendapat, menyebarkan informasi, mengekspresikan gagasan, serta menyampaikan berbagai peristiwa dan kenyataan yang terjadi di lingkungan sekitar. Keberadaan media siber ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hak atas kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh hukum, sekaligus menjadi bukti kemajuan demokrasi di Indonesia yang semakin memberikan ruang yang luas bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Melalui media siber, arus informasi dapat bergerak dengan cepat, menjangkau wilayah yang sangat luas, serta dapat diakses oleh siapa saja tanpa dibatasi jarak dan waktu, sehingga media ini memiliki peran yang sangat strategis dalam menyebarluaskan pengetahuan, membuka ruang diskusi, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional.

Di sisi lain, media siber juga memiliki ciri dan karakteristik yang khas serta berbeda dengan media konvensional yang telah ada sebelumnya. Karakteristik tersebut meliputi kecepatan penyebaran informasi yang sangat tinggi, jangkauan yang tidak terbatas, kemudahan dalam pembuatan dan penyebaran konten, sifat interaktif yang memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah bahkan banyak arah, serta sifat konten yang dapat diubah atau diperbarui sewaktu-waktu. Karakteristik khusus ini membawa dampak positif sekaligus tantangan tersendiri. Jika dikelola dengan baik, media siber dapat menjadi sarana yang sangat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat dan negara. Namun jika tidak dikelola dengan baik, maka media ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti penyebaran informasi yang tidak benar, berita bohong, ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, serta hal-hal lain yang dapat merusak ketertiban masyarakat, merugikan pihak lain, atau bahkan mengganggu keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, diperlukan adanya pedoman yang jelas, terstruktur, dan dapat dijadikan acuan bersama agar pengelolaan dan pengoperasian media siber dapat dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, serta mampu memenuhi seluruh fungsi, hak, dan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini disusun dengan berlandaskan pada ketentuan utama yang mengatur dunia pers di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan mengenai fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pers, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Selain itu, pedoman ini juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman perilaku dan standar kerja yang harus dipatuhi oleh seluruh insan pers dalam menjalankan tugas dan profesinya, guna menjaga kualitas, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Penyusunan pedoman ini juga mempertimbangkan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang terkait, serta perkembangan dan kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.

Untuk memastikan bahwa pedoman ini disusun secara komprehensif, berimbang, dapat diterima, dan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak yang berkepentingan, maka penyusunannya dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran dan kepentingan dalam pengelolaan dan penggunaan media siber. Pihak-pihak tersebut meliputi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers Indonesia, berbagai organisasi pers yang mewakili kesatuan dan kepentingan insan pers, para pengelola media siber yang berperan langsung dalam menyusun, mengelola, dan menyebarkan informasi, serta unsur masyarakat sebagai pihak yang menjadi sasaran informasi sekaligus pemangku kepentingan utama dalam keberadaan media siber. Melalui kerja sama dan keterlibatan seluruh pihak tersebut, diharapkan pedoman ini dapat menjadi acuan yang efektif, adil, dan bermanfaat bagi kemajuan dunia pers serta kepentingan masyarakat luas.