Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

oleh -86 Dilihat
oleh

Nasional, Pelosok. My. Id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pembebasan denda mencakup:

Keterlambatan pembayaran PKB tahunan.

Keterlambatan pembayaran PKB 5 tahunan.

Denda BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan denda diberikan secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui:

Kantor Samsat Bersama terdekat.

Aplikasi resmi SIGNAL.

Layanan e-Samsat.

Bapenda DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak memberikan data pribadi melalui situs atau akun yang tidak resmi.

Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Berita dari pelosok negeri hingga ke nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.