Nasional, Pelosok. My. Id – FERADI TAX CONSULTANT berkolaborasi dengan FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup menyelenggarakan Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch #1.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Google Meet pada Minggu (21/6/2026) ini berlangsung dari siang hingga malam hari dan diikuti oleh 107 peserta.
Peserta yang mengikuti pelatihan berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari advokat, paralegal, konsultan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang memiliki minat khusus di bidang hukum dan perpajakan.
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami hukum pajak serta mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan. Materi yang diberikan mencakup regulasi hukum pajak, prosedur Pengadilan Pajak, mekanisme keberatan, banding, gugatan, hingga analisis berbagai studi kasus perpajakan yang berkembang di Indonesia.
Kegiatan tersebut didampingi oleh sejumlah praktisi dan akademisi berpengalaman, di antaranya Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E., Ak., CA., AB., ASEAN CPA., BKP., C.PFW., C.LO., C.MDF., Adv., Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.MED., CPLA., CNMS., serta Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.
Ruang lingkup materi yang diajarkan cukup komprehensif, meliputi Hukum Pajak dan Prosedur Pengadilan Pajak, Tax Planning, penggunaan aplikasi E-Bupot dan E-Billing, pengurusan NPWP serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP), mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pembahasan studi kasus sengketa pajak yang bertujuan menyeimbangkan pemahaman teoritis dan praktik di lapangan.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tingginya antusiasme peserta menunjukkan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap literasi hukum perpajakan.
“Puji Tuhan, pelatihan hari ini diikuti oleh 107 peserta. Kami membuka dua jalur, yaitu jalur umum dan jalur beasiswa. Sekitar 75 persen dari total peserta mendapatkan kesempatan mengikuti program ini melalui jalur beasiswa yang saya sediakan,” ujar Donny Andretti.
Menurutnya, program beasiswa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang memiliki semangat belajar tinggi namun terkendala biaya.
“Kami ingin ilmu hukum pajak tidak hanya dimiliki oleh kalangan tertentu. Semakin banyak orang yang memahami mekanisme perpajakan dan penyelesaian sengketa pajak, maka semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan perpajakan,” katanya.
Donny juga berharap para peserta tidak hanya berorientasi pada perolehan sertifikat, tetapi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Saya berharap peserta pendidikan hari ini nantinya dapat memberikan bantuan hukum khusus di bidang perpajakan kepada masyarakat yang memiliki permasalahan sengketa pajak, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dari sisi finansial. Banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan, tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mengakses jasa profesional. Karena itu, kami berharap lahir semangat pengabdian dan pelayanan hukum secara pro bono dari para peserta setelah menyelesaikan pendidikan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi di bidang perpajakan tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan karier individu, tetapi juga dapat memperkuat akses keadilan hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara akademis dan profesional, tetapi juga memiliki kepedulian sosial. Pengetahuan yang diperoleh hari ini diharapkan menjadi bekal untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,” tambahnya.
Sebagai syarat kelulusan, seluruh peserta diwajibkan mengikuti ujian evaluasi. Hasil ujian tersebut menjadi dasar penilaian untuk memperoleh sertifikasi resmi. Peserta yang dinyatakan lulus berhak menyandang gelar non-akademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.
Di tengah meningkatnya jumlah sengketa perpajakan dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran tenaga profesional yang memahami prosedur hukum perpajakan dinilai semakin penting. Melalui program ini, diharapkan lahir praktisi yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis yang mumpuni, tetapi juga kepedulian sosial untuk membantu masyarakat memperoleh akses pendampingan hukum yang layak.
Penyelenggaraan C.FTAX Batch #1 menjadi langkah nyata FERADI TAX CONSULTANT, FERADI WPI, dan PT Kawan Jari Grup dalam mencetak sumber daya manusia unggul sekaligus memperluas jangkauan layanan hukum dan perpajakan di Indonesia.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX







